Perkembangan KonsepCorporate Social Responsibility
Terminologitanggung jawab sosial korporat bukanlah hal yang relatif baru dalam dunia usaha, literature mengungkapkan bahwa evolusi konsepnya sendiri sudah berlangsung pada beberapa dekade. Jauh sebelum konsep tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) diperkenalkan, para pelaku bisnis telah melakukan pelbagai aktivitas pemberian derma (charity) yang sebahagian besar berasal dari kesadaran pribadi pemimpin perusahaan untuk berbuat sesuatu kepada masyarakat. Semangat berbuat baik kepada sesama manusia antara lain dipicu (triggered) oleh nilai-nilai spiritual yang dimiliki para pemimpin perusahaan masa itu. Sebagaimana kita ketahui, berbagai agama besar di dunia mengajarkan nilai-nilai yang sangat menghargai pengeluaran harta dengan tujuan membantu orang-orang yang kurang beruntung. Semangat Calvinisme dan etika protestan (Weber, 2000; McMahon ,1985) yang menyatakan bahwa karya seseorang di dunia ini akan menentukan apakah dia akan menjadi manusia pilihan Tuhan atau bukan, telah mengilhami para penganut Kristen Protestan untuk berkarya sebaik mungkin di dunia ini dan membantu sesama. Dalam agama Yahudi juga ada kata yang mirip dengan sedekah (Tsedeqa) yang bermakna suatu kewajiban agama yang berkaitan dengan sesama manusia, yaitu satu kewajiban untuk mengeluarkan sebahagian harta untuk membantu fakir miskin.
Penganut agama Islam menyebut pemberian harta kepada fakir miskin sebagai sedekah ”dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah (QS Yusuf [12]: 88) dan”laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahalayang besar (QS Al-ahzab [33]: 35). Kata sedekah dalam bahasa Arab berdekatan dengan kata sadaaqot yang ertinya persahabatan. Jadi dalam kata sedekah diharapkan akan ada persahabatan antara yang sedang dalam keleluasaan (pemberi) dan yang dalam kesempitan (penerima). Dalam erti lain kata sedekah indentik dengan memberikan sesuatu kepada orang yang memerlukan tanpa adanya kewajiban. Shodaqa juga bermakna benar atau membenarkan. Dengandemikian, orang yang melaksanakan sedekah adalah orang yang membenarkan adanya ketentuan Allah dan pada saat yang sama membenarkan adanya eksistensi Allah sebagai Maha Pemberi Rahmat yang akan membalas sedekah dengan balasan yang lebih besar (Solihin, 2009).
Kata sedekah dalam Al-Qur’an setidaknya diulang sebanyak 43 kali dengan beberapa istilahberbeda yang menunjukkan makna serupa. Di antaranya infaq, al-qardh, dan sedekah itu sendiri dengan pelbagai macam penekanan. Mulai dari yang berbentuk perintah bersedekah (QS QS Al-Baqarah [2]: 195), keutamaan sedekah (QS Al-Baqarah [2]: 245, 261), orang yang berhak menerima sedekah (QS Al-Baqarah [2]: 215), dan ancaman yang keras dengan sanksi dan azab-Nya yang pedih (QS At-Taubah [9]: 34-35). Hal ini menunjukkan bahwa sedekah menempati posisi yang penting dalam Islam. Pada ayat di atas Allah SWT menegaskan bahwasanya salah satu dari keutamaan sedekah adalah dilipatgandakannya apa yang telah disedekahkan (QS QS Al-Baqarah [2]: 267). Bahkan, pada ayat lainnya Allah SWT menegaskan bahwa pahala sedekah itu akan dilipatgandakan menjadi 700 kali. ”Perbandingan (pahala) orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah (adalah) seperti satu biji yang menumbuhkan tujuh bulir, di tiap-tiap bulir ada seratus biji, dan Allah akan menggandakan (pahala) kepada sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah itu luas (pemberian-Nya) lagi sangat mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 261).
Rujukan: Solihin, Ismail. 2009. Corporate Social Responsibility: from Charity to Sustainability.
Qardhawi, Yusuf. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam
No comments:
Post a Comment